TOPMETRO.NEWS – Akibat pungli sebesar Rp3 juta yang dilakukan oleh Kepala Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, iapun terpaksa duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Medan Senin (4/9/2017).
Selama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Heri, terdakwa Masry Edi alias Edi tampak tertunduk lesu seolah menyesali akan perbuatannya.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Heri, terdakwa Edi meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban Pranata alias Frans untuk pengurusan surat tanah akte Camat, sehingga Adi Pranata dan Frans mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya terdakwa Edi dikenakan Pasal 12 huruf E UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman empat tahun penjara.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Heri ketua Majelis Hakim Rosmina menunda persidangan hingga pekan depan Senin (11/9/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara Marulat Pandiangan penasehat hukum terdakwa Edi menyatakan tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Nah setelah diluar persidangan saat ditanya tentang penahanan terhadap terdakwa Edi JPU Heri mengatakan tak tahu soal tahanan. “Kalau soal penahanan saya gak tahu, itu urusan atasan Bang,” jawab JPU sembari berlalu.
Sebelumnya pada Rabu (1/3/2017), petugas unit pemberantasan pungutan liar (UPPL) Polres Tebing Tinggi menangkap Kades Kayu Besar karena telah melakukan pungutan liar atas penerbitan ganti rugi surat tanah. Selain mengamankan kades petugas UPPL Polres Tebingtinggi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp3 juta serta dua berkas surat ganti rugi tanah.(TM/10)